;
Lamongan, 10/09/2018 Tribratanewspolreslamongan.com – Jangan coba coba membuat ulah di wilayah Hukum Lamongan, kalau tidak mau nasibnya seperti kedua pelaku Calo SIM berikut ini. Adalah 2 (dua) pelaku Calo SIM yang bermain dan berkeliaran mencari mangsa para masyarakat pembuat SIM yang GAGAL atau TIDAK LULUS uji tes tulis maupun praktek.
Senin siang, (10/09) pukul 12.10 wib bertempat di Ruang Sat Reskrim Polres Lamongan, Waka Polres Lamongan Kompol Imara Utama, S.I.K., SH., M.H merilis langsung pengungkapan 2 (dua) pelaku praktek percaloan SIM. “ Kami dari Polres Lamongan berhasil mengungkap praktek percaloan terkait Surat Ijin Mengemudi dimana ada 2 (dua) pelaku yaitu saudara (IZ) dan (AI) dengan kisaran Rp.600.000,- sampai dengan Rp.800.000,- per SIM C.” Jelas Kompol Imara kepada wartawan. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Foto Copy SIM, KTP, Print Out, Hp Xiaomi, dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,-.
“ Ternyata kedua pelaku tersebut tidak melaksanakan percaloan di Polres Lamongan. Jadi pelaku mengkomulir para pemohon SIM yang tidak lulus ataupun gagal di Polres Lamongan karena memang kami sudah melaksanakan sesuai prosedur dan transparan sehingga dengan imbalan sesuatu atau jasa tertentu mereka membawanya ke tempat lain yang notabene belum tentu berhasil dan masih dalam penyelidikan apakah SIM yang diberikan Palsu atau SIM Asli.” Ungkap Wakapolres.
Dalam rangka membersihkan praktek praktek percaloan terkait pelayanan public di Polres Lamongan dalam hal tersebut Kapolres Lamongan AKBP Feby D.P Hutagalung, S.I.K., M.H sama sekali tidak mentolerir kegiatan Percaloan di Wilayah Hukum Kabupaten Lamongan. Termasuk didalam Polres Lamongan, karena sudah dipastikan di dalam Polres Lamongan bersih dari segala bentuk pungli.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Lamongan jika mengurus SIM, perijinan maupun hal hal lain yang berkaitan dengan pelayanan public baik yang ada di Polres Lamongan khususnya agar tidak menggunakan jasa Calo. Silahkan urus sendiri, datang sendiri itu jauh lebih murah karena sesuai dengan PNPB dan tidak ada pungutan pungutan lain. Agar masyarakat juga dapat membantu kami mengubah mindset, polah pikir sehingga perubahan kami benar benar bisa maksimal. “ Silahkan masyarakat melapor langsung ke saya apabila mengetahui adanya praktek pungli, saya juga akan mensayembarakan kepada masyarakat dan mendapat reward dari saya. Catat email saya fdhutagalung@gmail.com atau bisa ke Website Polres Lamongan www.Lamongan.jatim.polri.go.id .” tutup AKBP Feby.
TAGS : GiatPolres infoterkini Satlantaspolreslamongan SatreskrimPolresLamongan ungkapkasus updates Wakapolres WakaPolresLamongan