;
Lamongan, 16/09/2020 tribratanewspolreslamongan - Pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 sekira pukul 20.00 wib s/d selesai sinergitas 3 Pilar Polsek Pucuk Polres Lamongan dipimpin oleh Kapolsek Pucuk AKP Siswoyo SH bersama anggota Polsek Pucuk, Anggota Koramil Pucuk dan Anggota Sat Pol PP Kec. Pucuk melaksanakan kegiatan perintah dari pimpinan dalam rangka penekanan penyebaran virus Covid 19 di wilayah Polsek Pucuk dengan melaksanakan kegiatan Operasi gabungan penegakan pemakai masker di depan Polsek Pucuk berjalan dengan lancar dan aman kondusif.
Kegiatan tersebut merupakan perintah dari pimpinan sesuai dengan Inpres no. 6 tahun 2020 dilaksanakan penindakan disiplin bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di wilayah Polsek Pucuk, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sebelum melaksanakan kegiatan operasi gabungan dilaksanakan apel dalam rangka menyamakan persepsi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kapolsek Pucuk AKP Siswoyo SH memberikan himbauan kepada anggota agar melaksanakan secara humanis dan profesional sesuai dengan prosedur protokol pencegahan Covid 19 dengan benar sesuai anjuran pemerintah, kemudian dilaksanakan penindakan sangsi sosial secara tegas bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker agar diarahakan untuk membeli masker dan diberikan surat pernyataan untuk tidak diulangi kembali, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terjaring sebanyak 18 warga masyarakat yang tidak menggunakan masker selanjutnya diberikan sangsi sosial dan diberikan surat pernyataan serta diwajibkan membeli masker sebelum melanjutkan perjalanan kembali. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dari awal sampai akhir berjalan dengan lancar, tertib dan aman kondusif.
TAGS : GiatBinmas HumasPolresLamongan KapolsekPucuk TNIPOLRI PolsekPucuk GiatKapolsek Polsek PucukOpsYustisiInpresNo6Tahun2020