;
Karangbinangun, Senin 02/10/2023
tribratanewspolreslamongan.com
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku seperti yang dilakukan oleh SPKT Polsek Karangbinangun Polres Lamongan
memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Senin 02/10/2023).
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT adalah pintu gerbang pelayanan POLRI terhadap masyarakat ketika membutuhkan bantuan Kepolisian disinilah tempatnya, SPKT memiliki tugas dan tanggung jawab utama yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketika masyarakat melapor atas segala sesuatu yang menimpanya dan membutuhkan bantuan Kepolisian
Oleh karena itu petugas SPKT dituntut selalu prima karena tidak ada yang mengetahui kapan masyarakat akan melaporkan tentang permasalahan yang menimpanya, dan SPKT pun harus cepat tanggap terhadap laporan yang diberikan masyarakat.
Kapolsek Karangbinangun AKP Galuh Maxialang, S.H menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu-ragu dalam meminta bantuan Kepolisian jika diperlukan karena untuk itulah Polisi ada bertugas Melindungi, Mengayomi dan Melayani masyarakat.
TAGS : Polsek Karangbinangun Pelayanan Prima SPKT