;
Lamongan, Selasa 21/11/2023 Tribratanewspolereslamongan.com. Petugas jaga Polsek Kalitengah Polres Lamongan Polda Jatim Aipda Handanang bersama dengan Bripka Tarilan berangkat melaksanakan Pemasangan Benner himbauan larangan jebakan tikus menggunakan aliran listrik serta memberikan Binluh Kepada Masyarakat petani Wilayah Kalitengah yang memiliki Lahan Pertanian Padi dalam membasmi Tikus agar
Tidak memasang jebakan tikus dengan aliran listrik dan apabila hal tersebut di lakukan dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain maka diancam dengan Pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Jadi agar masyarakat yang memiliki lahan pertanian padi dalam membasmi hama tikus menggunakan cara yang lebih bijak dan aman dengan contoh menggunakan cara yang ramah lingkungan, membersihkan saluran-saluran air, menggunakan musuh alami seperti burung hantu, ataupun racun tikus serta orang-orangan yang dimodif dengan gerakan angin, selain untuk mengusir tikus, orang-orangan sawah memiliki fungsi untuk mengusir berbagai hama burung yang memakan tanaman padi saat fase pematangan.
TAGS : Tidak ada Tag